Setelah delapan bulan sukses menjual diri dengan berpura-pura berdagang kopi, delapan wanita di Ponorogo akhirnya ditangkap polisi. Mereka ditangkap dari tiga warung kopi dan lokasi yang berbeda-beda.
Wakapolres Ponorogo Kompol Indah Wahyuni mengatakan, para pelaku menggunakan modus berjualan kopi. Namun setelah ada pelanggan mereka pergi ke tempat yang dijanjikan bersama pelanggan tersebut.
“Kedelapan orang tersebut diamankan dari 3 lokasi warung kopi (warkop),” tutur Indah Wahyuni mengutip detikcom, Minggu (18/12/2020).
Menurut Indah, tiga warung kopi tersebut berada di tiga kecamatan berbeda. Dari warkop di Kecamatan Kota polisi mengamankan 2 orang. Dari Kecamatan Siman 2 orang dan Kecamatan Jenangan ada 4 orang.
“Modusnya jualan kopi. Setelah ada pelanggan, mereka pergi dengan pelanggan tersebut,” imbuh Indah.
Mereka berasal dari beberapa kota di Jatim dan Jateng. Seperti dari Madiun, Pacitan, Tulungagung, Wonogiri dan Ponorogo. Saat diselidiki, mereka mengaku sudah 5 bulan menjalani profesi tersebut.
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Nantinya akan dibina kemudian ditindak kasus Tipiring dengan Perda Nomor 6 Tahun 1972 dengan ancaman hukuman 6 bulan,” pungkas Indah. (*)
Discussion about this post